Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menggelar rapat koordinasi terbatas tingkat menteri, untuk membahas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau UU Terorisme.
"Kita sudah melakukan satu tahapan revisi Undang-Undang Terorisme ya, itu sudah ada, tapi dalam amanat revisi ada beberapa PP yang harus kita terbitkan, harus kita undangkan lagi. Nah hari ini kita mengkoordinasikan pembuatan itu. Tadi kita lihat ada 6 yang harus kita selesaikan dalam setahun ini untuk melengkapi revisi Undang-Undang itu," ucap Wiranto usai menggelar rapat di kantornya, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Baca Juga
Dia pun menjelaskan, akan ada satu kelompok kerja yang nantinya menyelesaikan penerbitan PP.
Advertisement
Wiranto mengatakan, yang paling penting adalah mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pelibatan TNI dalam rangka membantu kepolisian melakukan pemberantasan tindak pidana Terorisme.
"Itu segera kita buat. Ada yang lain, yang mengatur misalnya masalah kompensasi korban, masalah bagaimana perlakukan-perlakuan dalam rangka soft approve dan sebagainya. Jadi intinya bahwa rapat kali ini kita sudah menyelesaikan rancangan mengenai penerbitan Rencana Peraturan Pemerintah itu," kata dia.
Dia menuturkan, tidak ada target PP yang harus selesai terlebih dahulu.
"Mana yang lebih cepat, kita terbitkan. Karena bobotnya enggak sama. Ada yang perlu diskusi yang cukup panjang dan bisa segera. Misalnya, pelibatan TNI itu sudah siap kok, tinggal dimatangkan saja," kata Wiranto.
Diselesaikan Tahun Ini
Wiranto pun menjelaskan, PP terkait UU Terorisme akan segera diselesaikan kurang lebih sebelum setahun.
"Iya harus tahun ini. Karena amanat UU begitu. Tapi kita akan selesaikan sebelum setahun," pungkas Wiranto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement