Polisi Tangkap Residivis Penculikan Anak di Pariaman

Penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan seorang penjual es dimana pelaku mengaku jika korban adalah anak dari pelaku.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 22 Jul 2018, 14:46 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2018, 14:46 WIB

Patroli, Padang - Tersangka Herman, residivis dalam kasus penculikan anak kembali ditangkap Satreskrim Polres Pariaman, Sumatera Barat. Tersangka menculik bocah perempuan berusia lima tahun dari Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan membawanya kabur ke Pariaman yang diduga akan dijadikan pengemis.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (22/7/2018), penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan seorang penjual es dimana pelaku mengaku jika korban adalah anak dari pelaku. Sementara korban mengatakan hal berbeda.

Warga yang curiga pun langsung melaporkan kejanggalan ini ke Dinas Sosial dan aparat Polisi. Tersangka diamankan polisi saat berada di Pantai Gandoriah yang kala itu sedang bersama dengan korban.

"Ketika ada penjual es krim, anak ini didekati oleh saksi. Dan pengakuan dari korban dan pelaku berbeda. Saksi langsung menghubungi pihak kepolisian," terang Kapolresta Pariaman AKBP Andry Kurniawan.

Kini, pelaku penculikan terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya