Jokowi Teken Peraturan Kenaikan Tunjangan dan Dana Kehormatan Veteran

Presiden Jokowi juga menaikkan tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Agu 2018, 17:51 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2018, 17:51 WIB
Gagahnya Jokowi Saat Jadi Pemimpin Upacara
Usai upacara, Jokowi menyalami sejumlah pejabat Pemprov DKI dan veteran TNI di barisan kursi undangan, Jakarta, Minggu (17/8/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui kenaikan tunjangan dan dana kehormatan bagi veteran. Hal ini telah diresmikan lewat ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Veteran Republik Indonesia.

PP ini merupakan pembaruan dari PP sebelumnya, yakni Nomor 67 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id pada Rabu (1/8/2018), penerbitan PP Nomor 31 Tahun 2018 membuat dana kehormatan dan tunjangan kepada veteran naik dari Rp 750 ribu per bulan menjadi Rp 938 ribu berdasarkan PP Nomor 67/2014.

Adapun pertimbangan Jokowi mengubah Pasal 17 lantaran pemerintah menilai saat ini bantuan untuk veteran perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dari para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia tersebut.

Selain itu, Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu:

a. Golongan A sebesar Rp 2.000.000,00 (sebelumnya sesuai PP No. 32 tahun 2016 adalah Rp 1.600.000,00)

b. Golongan B sebesar Rp 1.938.000,00 (sebelumnya Rp 1.550.000,00)

c. Golongan C sebesar Rp 1.875.000,00 (sebelumnya Rp 1.500.000,00)

d. Golongan D sebesar Rp 1.813.000,00 (sebelumnya Rp 1.450.000,00)

e. Golongan E sebesar Rp 1.750.000,00 (sebelumnya Rp 1.400.000,00)

Adapun Tunjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, naik dari Rp 1.400.000,00 (PP No. 32/2016) menjadi Rp 1.750.000,00.

Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik, yaitu:

a. Golongan A sebesar Rp 1.813.000,00 (sebelumnya Rp 1.450.000,00):

b. Golongan B sebesar Rp 1.750.000,00 (sebelumnya Rp 1.400.000,00);

c. Golongan C sebesar Rp 1.625.000,00 (sebelumnya Rp 1.300.000,00);

d. Golongan D sebesar Rp 1.563.000,00 (sebelumnya Rp 1.250.000,00);

e. Golongan E sebesar Rp 1.500.000,00 (sebelumnya Rp 1.200.000,00).

Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari sebelumnya Rp 1.200.000,00 menjadi Rp 1.500.000,00.

Adapun Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari Rp 1.450.000,00 menjadi Rp 1.813.000,00.

 

Terhitung Mulai 1 Januari 2018

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran penyesuaian besaran tunjangan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ini, menurut Pasal 32A ayat 3 PP ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018," demikian bunyi Pasal 35A PP ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Juli 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya