Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas perkara perseteruannya dengan Fahri Hamzah. Dengan ini, Wakil Ketua DPR itu masih berstatus kader PKS.
Terkait hal itu, Tim Advokasi Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain. Yakni melalui Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga
"Upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali," ucap Zainudin saat dikonfirmasi, Kamis (2/8/2018).
Advertisement
Dengan menempuh langkah hukum itu, kata dia, PKS tetap memandang Fahri Hamzah bukan bagian dari kadernya.
"Begitu (masih bukan kader PKS)," pungkas Zainudin.
Perseteruan antara Fahri Hamzah dan PKS diawali saat Fahri menggugat PKS ke meja hijau karena dipecat. Gugatan Fahri dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Tidak hanya itu, PKS juga diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
MA Tolak Gugatan PKS
Tidak terima, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kalah lagi. Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara dengan Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018 ini diputus pada 30 Juli dengan susunan Ketua Majelis Kasasi Takdir Rahmadi, dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
"Tolak," demikian tertulis di website MA, Kamis (2/8/2018).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement