Liputan6.com, Jakarta Plt. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan, Sonny Harry B. Harmadi, berkesempatan mengunjungi desa di wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (1/8/2018). Kunjugan tersebut ia lakukan usai menghadiri sarasehan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Acara tersebut dihadiri lebih kurang 2.120 perwakilan kepala desa, BPD, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan PKK dari Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Hadir pula Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Walikota se-Malang Raya, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Direktur Jenderal Pemberdayaan dan Pembangunan Desa Kementerian Desa PDTT, Direktur Otonomi Daerah Kementerian PPN/Bappenas, dan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.
Baca Juga
Di hadapan para hadirin, Sonny menekankan pentingnya pemanfaatan Dana Desa yang berkualitas.
Advertisement
“Dana desa harus dimanfaatkan dengan baik dan berkualitas, dimulai dari alokasi yang berkeadilan, musyawarah desa yang baik, perencanaan, penggunaan, dan pelaporan yang baik” ujarnya.
Lebih lanjut, Sonny menjelaskan tentang pemahaman program padat karya tunai di desa sesuai instruksi Presiden Jokowi dan arahan Menko PMK Puan Maharani, sebagai bentuk perkuatan implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa. Setiap desa diminta untuk memanfaatkan sumber daya lokal semaksimal mungkin.
Kunjungan lapangan
Setelah sarasehan, Sonny beserta Asisten Deputi Pemberdayaan Desa, melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung perkembangan pembangunan Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam dialog bersama Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Direktur BUMDes, para aparatur desa, tenaga ahli, pendamping, dan para pegiat pemberdayaan desa, diperoleh berbagai informasi tentang kegiatan desa yang utamanya bersumber dari dana desa.
Sonny menyampaikan bahwa seluruh aparatur dan pemangku kepentingan desa harus memperhatikan kualitas penggunaan dana desa yang dimulai dari musyawarah desa yang baik dengan melibatkan seluruh warga masyarakat desa hingga adanya mekanisme kontrol dari BPD.
Kepala Desa Tunjungtirto, menyampaikan bahwa desa yang dipimpinnya sangat terbantu dengan adanya dana desa. Ia mengakui bahwa dana desa masih lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung pelayanan publik seperti polindes, perpustakaan desa, dan PAUD.
Menurut Kepala Desa, ke depan dana desa akan lebih banyak dialokasikan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat, termasuk pengembangan BUMDES yang bersifat kegiatan ekonomi produktif.
“Untuk desa-desa yang memiliki karakteristik perkotaan, harus mampu membuat terobosan inovatif sehingga menghasilkan dampak nyata terhadap warga masyarakat. Bisa saja desa membangun jalan menuju pemakaman, secara aturan tidak melanggar, tetapi tidak banyak manfaatnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Sonny.
Hasil monitoring di lapangan oleh Kedeputian Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan, umumnya menemukan bahwa desa dengan karakteristik perkotaan menghadapi masalah sampah, tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, dan keterbatasan lahan yang dapat dikembangkan. Sonny pun mengapresiasi gotong-royong “urunan” masyarakat Tunjungtirto untuk menambah pembiayaan pada kegiatan-kegiatan desa yang belum tercukupi oleh APBDes. Selain itu, kerukunan hidup beragama maupun antar suku di desa tersebut berjalan sangat baik.
Selanjutnya, Sonny menyempatkan diri ke Desa Pademonegoro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Di sana, ia mengapresiasi pengembangan unit usaha pemancingan ikan dan produksi pertanian yang dikelola oleh BUMDES setempat.
Selama dialog, aparat desa, dan pendamping mengeluhkan terlalu banyaknya kritikan yang disampaikan oleh media lokal. Menanggapi hal tersebut, Sonny mengatakan bahwa Kepala Desa selaku pejabat publik harus selalu siap untuk dikritisi dan diawasi oleh masyarakat, termasuk media lokal.
“Jika kita tidak salah, tidak perlu takut. Makanya, kepala desa beserta jajaran termasuk pendamping harus memastikan pemanfaatan dana desa secara berkualitas, sesuai kebutuhan masyarakat dan senantiasa transparan,” kata dia.
Pihak Kecamatan Sukodono menjelaskan bahwa setiap tanggal 10 kepala desa wajib menyampaikan laporan pembangunan desa kepada camat sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan. Karena itu, tidak mengherankan desa-desa di Kecamatan Sukodono memiliki tertib administrasi yang baik dan tepat waktu dalam pengajuan pencairan dana desa maupun pelaporannya.
(*)