Jokowi Minta Maaf Kenaikan Tunjangan Veteran Belum Cair

Presiden Jokowi mengukuhkan Anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) 2017-2022.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Agu 2018, 14:30 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2018, 14:30 WIB
Gagahnya Jokowi Saat Jadi Pemimpin Upacara
Usai upacara, Jokowi menyalami sejumlah pejabat Pemprov DKI dan veteran TNI di barisan kursi undangan, Jakarta, Minggu (17/8/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengukuhkan Anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Masa Bakti 2017-2022. Acara pengukuhan ini digelar di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (10/8/2018).

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilakukan pengukuhan. Jokowi dalam pernyataannya meminta maaf kepada para veteran karena kenaikkan tunjangan kehormatan yang belum cair. Padahal, ia sudah telah menyetujui menaikkan tunjangan sebesar 25 persen.

"Untuk tunjangan kehormatan kenaikkan 25 persen. Tapi mohon maaf, mohon maaf belum bisa diterima bulan Agustus," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/8/2018).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berjanji kenaikkan itu akan diterima pada September 2018. Pemerintah juga akan merapelnya.

"Karena administrasi baru diterimakan nanti Insh Allah bulan September, dirapel dari Januari sampai Agustus,"  terang Jokowi.

 

Menyetujui

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui kenaikan tunjangan dan dana kehormatan bagi veteran. Hal ini telah diresmikan lewat ditandantanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Veteran Republik Indonesia.

PP ini merupakan pembaharuan dari PP sebelumnya, yakni Nomor 67 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id, penerbitan PP Nomor 31 Tahun 2018 membuat dana kehormatan dan tunjangan kepada veteran naik dari Rp 750 ribu perbulan menjadi Rp938 ribu berdasarkan PP No. 67/2014 sebelumnya.

Adapun pertimbangan Jokowi mengubah Pasal 17 lantaran pemerintah menilai saat ini bantuan untuk veteran perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dari para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya