Pengganti Sandiaga Uno di DKI Ditentukan Dewan, Ini Prosedurnya

Sandiaga Uno telah resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mengikuti Pilpres 2019 bersama Prabowo Subianto.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Agu 2018, 16:20 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2018, 16:20 WIB
Sandiaga Uno Peluk Erat Anies Baswedan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memeluk Gubernur Anies Baswedan saat menyampaikan surat pengunduran diri di Balai Kota, Jumat (10/8). Untuk diketahui, Sandiaga memutuskan untuk menjadi Cawapres Prabowo Subianto. (Liputan6.com/Herman Zakahria)

Liputan6.com, Jakarta - Sandiaga Uno telah resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mengikuti Pilpres 2019 bersama Prabowo Subianto. Pengunduran dirinya membuat kursi kepemimpinan nomor dua di DKI Jakarta kosong.

Lalu, bagaimana prosedur pemilihan pengganti Sandiaga Uno?

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menuturkan, pemilihan pengganti wakil kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

"Untuk jabatan wagub yang kosong menurut prosedur akan diisi melalui proses pemilihan di DPRD," kata Sumarsono saat dihubungi, Jakarta, Jumat (10/8/2018).

Menurut dia, partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta 2019 adalah Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kedua partai itu dapat mengirimkan dua nama calon pengganti wakil gubernur.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 26 ayat 6 dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu berbunyi:

"Dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD."

 

Tak Ada Pelaksana Tugas

Sandiaga Uno Peluk Erat Anies Baswedan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berfoto bersama usai menyampaikan surat pengunduran diri di Balai Kota, Jumat (10/8). Sandiaga memutuskan untuk menjadi Cawapres Prabowo Subianto. (Liputan6.com/Herman Zakahria)

Sumarsono menjelaskan, pada posisi wakil gubernur, tidak ada istilah "pelaksana tugas". Oleh karena itu, partai pengusung akan menyerahkan dua nama pengganti ke DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya, kata dia, dua calon nama nantinya diserahkan melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke DPRD DKI Jakarta.

"Dari dua calon itu DPRD akan memilih salah atau dari dua itu. Iya, lewat forum (paripurna) pasti," Sumarsono menjelaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya