Korupsi Bakamla, Fayakhun Andriadi Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

Fayakhun Andriadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengadaan alat satelit monitoring di badan keamanan laut (Bakamla).

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2018, 07:45 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2018, 07:45 WIB
Ekspresi Fayakhun Andriadi Usai Kembali Diperiksa KPK
Ekspresi anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/6). Fayakhun diperiksa sebagai tersangka kasus Bakamla anggaran tahun 2016 APBN-P. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Fayakhun Andriadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) hari ini. Politikus Golkar itu disebut menerima fee sebesar Rp 12 miliar dari pengadaan pembahasan APBN Perubahan tahun 2016 untuk pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 1,2 triliun.

Jaksa penuntut umum pada KPK Takdir Suhan mengatakan, pihaknya akan membacakan dakwaan yang bakal menguak peran Fayakhun pada perkara tersebut.

"Pembacaan surat dakwaan direncanakan pukul 10.00 WIB nanti di situ akan dibacakan bagaimana peran yang bersangkutan,” ujar Takdir, Kamis (16/8/2018).

Selain menerima Rp 12 miliar, Fayakhun Andriadi juga diduga menerima USD 300 ribu dari perusahaan pemenang lelang, PT Melati Technofo milik Fahmi Darmawansyah. Disebutkan juga pengiriman suap ke Fayakhun dilakukan sebanyak 4 kali transfer.

Pada persidangan terdakwa lainnya dalam kasus ini, Fayakhun disebut menerima uang berbentuk dolar Amerika untuk musyawarah nasional Partai Golkar. Namun hal itu dibantahnya, meski jaksa menampilkan percakapan anak buah Fahmi, Erwin dan Adami, tentang pertemuan Fayakhun dengan sejumlah anggota DPR seperti Setya Novanto dan Kahar Muzakkir.

"Saya tidak pernah menulis pesan-pesan itu. Kalau saya lihat, itu copy paste, bukan data natural. Saya tidak pernah minta uang," ujar Fayakhun.

Sementara untuk keperluan Munaslub Partai Golkar, PT Melati Technofo Indonesia mentransfer suap ke akun perbankan di luar negeri. Hal itu dilakukan atas permintaan Fayakhun.

"Noted bro, konfirm bro. Bro kalau dikirim Senin maka masuk di tenpat saya Kamis atau Jumat depan, padahal Jumat depan sudah Munas Golkar. Apa bisa dpecah yang cash disini USD 300 ribu sisanya di JP Morgan? USD 300 ribu-nya diperlukan segera untuk petinggi-petingginya dulu. Umatnya nyusul minggu depan," ujar Fayakhun kepada Erwin Arief selaku Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Selain itu, Fayakhun memberikan sebuah akun perusahaan kepada Erwin sebagai realisasi komitmen fee dari proyek tersebut, diantaranya; Hangzhou Plastic co.ltd, Guangzhou Ruiqi Oxford, Cloth co, ltd, Omega Capital Aviation limited, JP Morgan International Bank limited, Brussels.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Seret Nama Setya Novanto

Transaksi luar negeri tersebut, selain menyeret Fayakhun, nama terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto turut disebut. Begitupula Ketua Komisi III DPR, Kahar Muzakir. Hal ini kembali terkuak saat jaksa penuntut umum pada KPK kembali menampilkan percakapan Erwin.

"Bro tadi saya sudah ketemu Onta (Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi), SN, dan Kahar. Semula dari KaBa (Kabakamla) yang sudah ok drones, satmon belum. Tapi saya sudah "paksa" bahwa harus drones + satmon total 85," ujar Fayakhun kepada Erwin.

"Ok nanti aku kabarin Fahmi sekarang," respon Erwin.

Saat penyidikan, mantan anggota Komisi I DPR itupun mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya