Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan terhadap mantan Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi. Berkas penyidikan politikus Partai Golkar itu sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Fayakhun Andriadi merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fayakhun diduga menerima suap dari Fahmi Darmawansyah yang merupakan suami aktris Inneke Koesherawati.
Advertisement
Sidang Fayakhun rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Menurut Febri, Fayakhun saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK.
"Hingga hari ini total ada 28 orang saksi yang telah diperiksa untuk FA (Fayakhun Andriadi)," kata Febri.
Dari 28 saksi tersebut di antaranya yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga terpidana kasus e-KTP, Menteri Sosial Idrus Marham, mantan anggota DPR TB Hasanuddin dan lainnya, TNI Angkatan Laut (AL), Pegawai Negeri Sipil Badan Koordinasi Keamanan Laut, Pegawai Negeri Sipil Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Ketua DPP Golkar Bidang Organisasi, Kader Partai Golongan Karya hingga pihak swasta.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2018, KPK telah memeriksa FA sebagai tersangka sebanyak 6 kali," kata Febri.
Â
Terima Belasan Miliar
KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Sejauh ini, Fayakhun baru mengembalikan Rp 2 Milyar dari total penerimaan tersebut.
Dalam kasus ini, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement