Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (23/8/2018). Zumi hari ini akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Sidang pertama hari Kamis, 23 Agustus 2018. Ketua majelis hakim, Yanto," ujar Juru bicara Pengadilan Tipikor, Sunarso pada Selasa, 21 Agustus 2018.
Dia mengatakan, ada lima hakim untuk persidangan Zumi Zola. Selain hakim Yanto, empat anggota hakim lainnya adalah Frangki Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar, dan Titi Sansiwi.
Advertisement
Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Dalam kasus suap ketuk palu ini, KPK menetapkan Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono, Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah II Jambi Syaifuddin sebagai tersangka.
Keempat orang tersebut divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jambi. Arfan, Erwan, dan Syaifudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Tersangka Suap
Seiring berjalannya penyidikan dan dilakukan pengembangan, KPK kemudian menjerat Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus suap ketuk palu ini. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui suap yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk menyetujui RAPBD Provinsi Jambi.
Zumi Zola juga meminta kepada pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Arfan dan Asisten Daerah II Syaifuddin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD Jambi 2018.
Selain itu, orang nomor satu di Jambi itu juga memerintahkan untuk melakukan pengumpulan dana dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lain. Pengumpulan dana tersebut diketahui untuk menyuap anggota DPRD Jambi untuk mengetuk palu APBD-P Jambi 2018.
Dari dana yang terkumpul, ARN (Arfan) melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi sekitar Rp 3,4 miliar.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement