Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016.
"Telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya," ujar jaksa Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
Advertisement
Jaksa merinci penerimaan gratifikasi oleh mantan aktor itu dimulai dari Apif Firmansyah sebesar Rp 34.639.000.000. Disebutkan bahwa sejak awal dilantik sebagai Gubernur Jambi, Zumi sudah menunjuk Apif sebagai ketua tim yang mengurus segala proyek di Provinsi Jambi.
Advertisement
Sementara Zumi bari menjabat sebagai gubernur, ia menanyakan sisa anggaran proyek tahun 2016. Kala itu, sejumlah kepala bidang di dinas pekerjaan umum Provinsi Jambi melaporkan bahwa tidak ada anggaran sisa di tahun 2016. Kecewa dengan laporan itu, Zumi langsung mengganti kepala-kepala bidang di dinas tersebut.
Setelah melakukan pergantian kepala bidang, Zumi memerintahkan Apif mencari rekanan lain. Digandenglah Muhammad Imaduddin alias Iim selaku rekanan proyek lelang tahun 2016 yang belum dilelangkan.
Melalui Apif, Zumi meminta agar Iim loyal menyiapkan jatah baginya termasuk kebutuhan pribadi ataupun kebutuhan politik.
"Muhammad Imaduddin alias Iim sejak Februari 2016 bersedia membantu keperluan terdakwa hingga mencapai keseluruhan Rp 1.235.000.000," ucap jaksa.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Aliran Dana
Menantu dari pembawa berita TVRI itu kemudian kembali mengingatkan Iim agar mengumpulkan sisa proyek anggaran baik di tahun 2016 ataupun 2017. Hingga saat itu Iim berhasil mengumpulkan Rp 33.404.000.000 dan diserahkan kepada Apif untuk kemudian diteruskan kepada Zumi.
Penerimaan gratifikasi selanjutnya berasal dari Asrul Pandapotan Sihotang sebesar Rp 2.770.000.000, USD 147,300, dan satu unit Toyota Alpahard.
Sementara penerimaan gratifikasi lainnya berasal dari Arfan, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jambi, sebesar Rp 3.608.000.000, USD 30 ribu, dan SGD 100 ribu.
Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement