Bantah Jadi Pengurus Berkarya, Pollycarpus: Saya Enggak Suka Politik

Polly sempat disebut-sebut bergabung dengan Partai Berkarya besutan Tommy Soeharto. Namanya masuk dalam kepengurusan Partai Berkarya.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 29 Agu 2018, 12:09 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2018, 12:09 WIB
Pollycarpus di bapas Bandung (Liputan6.com/Huyogo)
Pollycarpus di bapas Bandung (Liputan6.com/Huyogo)

Liputan6.com, Bandung - Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto resmi bebas murni pada Rabu (29/8/2018).

Polly sempat disebut-sebut bergabung dengan Partai Berkarya besutan Tommy Soeharto. Namanya masuk dalam kepengurusan Partai Berkarya. Namun, kabar itu ditampik Polly.

"Oh partai berkarya saya tidak (anggota). Saya sudah declare sama (program) Najwa Shihab waktu itu memang diajak tapi saya tidak membidangi untuk politik jadi saya lebih suka profesional," tegasnya di Balai Pemasyarakatan Bandung, Rabu (29/8/2018).

Ia mengaku dapat banyak tawaran dari partai lain untuk bergabung. Namun lagi-lagi Pollycarpus menyatakan tak berminat terjun ke dunia politik.

"Yang ngajak sih banyak, cuma tenaga saya cuma satu. Ya teman-teman aja ngajakin di mana aja cuma saya enggak suka politik," tegasnya.

Pollycarpus mengatakan dirinya kini berkecimpung di dunia penerbangan melalui PT Gatari. Ia menjelaskan, perusahaan itu tengah berencana mengakuisisi perusahaan penerbangan.

"Ada rencana untuk mendatangkan zerocopter sejenis helikopter ringan untuk keperluan seluruh daerah di Indonesia," ujar Pollycarpus.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Bekerja di Jakarta

Mantan pilot Garuda Indonesia ini mengatakan, dirinya saat ini bekerja di Jakarta.

"Selain itu ke daerah-daerah juga karena harus survei. Saya di Gatari sebagai asisten direktur. Di PT Cahaya Sakti sebagai direktur operasi," jelasnya.

Pollycarpus mendapat bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 13 November 2014. Ia pun mengakhiri status hukumnya dan mendapat status bebas murni hari ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya