Pollycarpus Bebas, Jaksa Agung Masih Tunggu Dokumen TPF Munir Ditemukan

Dokumen TPF kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib kembali dipertanyakan pasca-bebasnya Pollycarpus Budihari Prijanto.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 31 Agu 2018, 15:46 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2018, 15:46 WIB
Pollycarpus Pollycarpus Budihari Prijanto (Liputan6.com/Huyogo)
Pollycarpus Pollycarpus Budihari Prijanto. (Liputan6.com/Huyogo)

Liputan6.com, Jakarta - Dokumen tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib kembali dipertanyakan pasca-bebasnya Pollycarpus Budihari Prijanto. Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan, pihaknya masih menunggu dokumen asli TPF tersebut ditemukan.

"Ya kita tunggu. Kata pemerintah yang lalu sudah diserahkan ke Setneg. Tapi pas kami cek ke Setneg tidak ada, ya bagaimana," ujar Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Prasetyo mengatakan, dokumen TPF Munir yang beredar saat ini merupakan hasil salinan yang tidak ada legalitasnya. Sehingga tidak bisa dijadikan sebagai acuan dalam mengungkap dalang pembunuhan aktivis HAM tersebut.

"Nanti kalau kita ini mengacu kepada dokumen yang katanya-katanya ya, kalau keliru kan malah hasilnya tidak baik. Kita menunggu saja, katanya diserahkan ke Setneg tapi di Setneg tidak ada," ucapnya.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Pernah Diumumkan

TPF Munir dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 setelah didesak berbagai kalangan. TPF dibentuk untuk membantu kepolisian mengusut dugaan keterlibatan oknum di lingkungan PT Garuda Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Laporan TPF tuntas pada 2005, namun tidak pernah diumumkan ke publik hingga saat ini. Bahkan dokumen asli TPF Munir diklaim hilang di Kementerian Sekretaris Negara dan baru diketahui pada Februari 2016.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya