Polisi Akan Periksa Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Pekan Ini

Polres Depok telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi dan mantan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Sep 2018, 15:43 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2018, 15:43 WIB
Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Wali Kota Depok Nur Mahmudi (Liputan6.com/ Danu Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Depok telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto. Pemanggilan itu terkait kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

"Iya (diperiksa sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Merdeka.com, Senin (3/9/2018).

Pada pemanggilan itu, dia tak menjelaskan kapan keduanya diperiksa sebagai tersangka. Namun, dia mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pada pekan ini.

"Pekan ini ya kita periksa, di Depok ya," ujar Argo.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

"Iya (tersangka), pada 20 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018) malam.

Menurut dia, penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan politikus PKS itu dijadikan sebagai tersangka.

"Ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujarnya.

Lebih lanjut Argo tak mengetahui apakah mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi ditahan atau tidak. "Itu haknya penyidik ya," pungkasnya.

KPK Siap Kawal

Wakil Ketua Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku lembaganya siap mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Saat ini, kasus tersebut masih ditangan oleh Polres Depok.

"Setiap kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum lain, termasuk kepolisian dan kejaksaan, setelah mereka mengeluarkan ‎SPDP pasti dilaporkan ke KPK karena itu UU," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Sabtu (1/9/2018).

Selain atas perintah undang-undang, lanjut Syarif, ada pula MoU antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dalam MoU itu, para penegak hukum harus berkoordinasi dalam menangani kasus korupsi.

"Jadi secara otomatis KPK akan mensupervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Depok," jelas dia.

 

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya