Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan tiga diskresi terkait puluhan anggota DPRD Malang yang terjerat kasus korupsi dan menjadi tersangka. Diskresi dikeluarkan guna menghindari lumpuhnya kerja Pemerintah Kota Malang.
"Saya mengambil kebijakan diskresi lewat Permendagri, jangan sampai pemerintahan terganggu," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Tiga diskresi yang diterbitkan Mendagri adalah, pertama meminta kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memfasilitasi kalau ada pembahasan, permasalahan kebijakan daerah yang harusnya dibahas bersama DPRD, tapi tidak memenuhi kuorum.
Advertisement
"Kedua, kalau toh ada kebijakan yang harus dibuat lewat perda dengan DPRD tidak harus demikian. Ini bisa melalui peraturan bupati, peraturan wali kota, peraturan gubernur," jelas Tjahjo.
"Ketiga, walaupun bukan kewenangan penuh pemerintah, kami hanya bisa mengimbau kepada partai-partai politik untuk segera melakukan PAW (Penggantian Antar Waktu)," ucap dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dasar Diskresi
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini mengatakan, diskresi dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
"Karena pemerintah daerah itu DPRD dan kepala daerah. Baik dalam hal menyusun anggaran, menyusun aturan, menyusun berbagai kebijakan pemda. Kalau DPRD-nya tidak memenuhi kuorum sebagaimana tatib, kan, tidak sah. Makanya merujuk UU yang ada," jelasnya.
Anggota DPRD Kota Malang mencatatkan rekor jumlah tersangka kasus korupsi terbanyak. Dalam kasus suap APBD-P 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Jumlah ini mengalahkan kasus suap APBD Pemprov Sumut yang menjerat 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka.
Â
Reporter: Titin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement