Mahfud Md: Jika Tak Kembalikan Barang, Roy Suryo Bisa Dipidana

Mahfud Md memberikan saran kepada para mantan pejabat atau pejabat negara untuk tidak mengambil barang milik negara.

oleh Yanuar H diperbarui 06 Sep 2018, 09:33 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2018, 09:33 WIB
Mahfud MD
Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menyarankan Roy Suryo untuk mengembalikan 3.226 unit barang milik negara yang dia bawa saat tak lagi menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.

"Kalau itu memang aset negara maka harus diambil oleh negara," kata Mahfud usai Dialog Kebangsaan di Kampus UII, Yogyakarta, Rabu 5 September 2018.

Mahfud mengaku tidak tahu persis kasus yang menimpa Roy Suryo terkait barang itu. Namun, jika memang itu bukan barang pribadi Roy Suryo maka harus dikembalikan kepada negara. "Saya tidak tahu itu kasusnya apa benar, saya kira itu harus dijelaskan," katanya.

Ia mengatakan ada tiga cara mengembalikan barang tersebut jika memang milik negara. Pertama diminta untuk mengembalikan secara sukarela.

"Satu suruh mengembalikan karena itu milik negara, disuruh mengembalikan secara sukarela. Kalau tidak mau ya dirampas," katanya.

Namun, jika memang tidak mau mengembalikan barang tersebut negara bisa memidana mantan pejabat tersebut. Hal ini harus dilakukan jika pejabat tersebut tetap tidak mau mengembalikan dan barangnya sudah dialihkan ke pihak lain.

"Bisa dipidanakan, penggelapan atau pencurian kan bisa. Harus tegas kalau milik negara harus dikembalikan secara baik-baik atau dirampas atau dianggap pencurian atau penggelapan," ujar Mahfud.

Mahfud Md memberikan saran kepada para mantan pejabat atau pejabat negara untuk tidak mengambil barang milik negara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya