KPK Imbau Roy Suryo Kembalikan Barang Milik Negara

Wakil Ketua KPK belum bisa memastikan apakah kasus Roy Suryo termasuk dalam pelanggaran tindak pidana korupsi atau tidak.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2018, 14:15 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2018, 14:15 WIB
Detik-detik Roy Suryo Diusir dari Sidang Jessica Wongso
Mengacungkan jempol kepada hakim saat sidang Jessica Wongso ke-21, Roy Suryo diminta keluar dari ruang sidang. (Bintang.com/Galih W Satria)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengomentari surat peringatan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada mantan Menpora Roy Suryo untuk mengembalikan 3.226 unit barang milik negara (BMN). Dia mengimbau Roy segera mengembalikan barang-barang tersebut.

"Jadi daripada berkepanjangan, sebaiknya dikembalikan dan kemudian dibuat detail-detailnya mana yang sebenarnya belum didaftar, mana yang sudah," kata Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Saut belum bisa memastikan apakah kasus Roy Suryo, termasuk dalam pelanggaran tindak pidana korupsi atau tidak. Dia mengaku akan mempelajarinya lebih lanjut.

"Kita harus pelajari dulu ada tujuh bentuknya itu. Tujuh bentuk dari undang-undang tipikor, mulai dari penyelewengan jabatan, gratifikasi, pemerasan, terus kemudian ada tujuh bentuk. Bentuk yang mana kita harus pelajari pelan-pelan," ungkapnya.

Diketahui, Kemenpora menyurati mantan Menpora Roy Suryo untuk mengembalikan barang milik negara (BMN) selama menjabat 15 Januari 2013 hingga 20 Oktober 2014. Disebutkan, ada 3.226 unit aset negara yang belum dikembalikan. 

 

Roy Suryo Membantah

Namun, Roy Suryo membantah disebut belum mengembalikan 3.226 aset negara tersebut.

"Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebut-sebutkan masih saya bawa? Padahal tidak sama sekali," kata Roy Suryo dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Selasa, 4 September malam.

Dalam kesempatan terpisah, Roy Suryo mengatakan, dia tidak membawa aset milik negara yang jumlahnya mencapai 3.226 unit barang. Karena itu, Roy merasa perlu mendapat pendampingan hukum dengan menujuk pengacara.

"Untuk selanjutnya silakan hubungi kuasa hukum saya Bapak M Tigor P Simatupang," ujar Roy kepada JawaPos.com, Rabu (5/9/2018) dini hari.

Menurut Roy, surat yang beredar dari Kemenpora ini adalah sebuah fitnah. Bahkan, dia menyebut tuduhan itu sarat muatan politik.

Maka dari itu, Roy memilih kuasa hukum untuk menangani permasalahan tersebut. "Karena fitnah ini sudah sangat politis dan tendensius," kata dia seperti dikutip dari Jawapos.com.

 

Reporter: Sania Mashabi

Suumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya