Pergoki Dibonceng Mantan Pacar, Suami Habisi Nyawa Istrinya

Cemburu membutakan hati. Pria ini tega menghabisi nyawa istrinya lantaran ia memergoki korban tengah berboncengan dengan mantan sang istri.

oleh Maria Flora diperbarui 07 Sep 2018, 15:11 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2018, 15:11 WIB

Patroli, Depok - Persoalan cemburu di dalam biduk rumah tangga kerap berakhir tragis. Di Depok, Jawa Barat seorang pria yang terbakar api cemburu nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri, lantaran melihat korban berboncengan motor dengan mantan kekasihnya.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (7/9/2018), salah satu rumah kontrakan di Jalan Ciherang Tapos, Depok, Jawa Barat, menjadi saksi bisu kematian Risma Sitinjak (30) yang ditemukan membusuk.

Polisi menduga kematian wanita ibu rumah tangga itu akibat mengalami tindak kekerasan sebelum didapati meninggal dunia. Korban diduga sudah tewas tiga hari sebelum jasadnya ditemukan warga.

Helmina, ibunda Risma Sitinjak merasa sangat terpukul, lantaran anak tercintanya meregang nyawa saat dirinya sedang berada di kampung. Helmina menuturkan, putrinya selama ini hidup bersama suaminya, Yerimia. B

Beberapa orang tetangga korban mengatakan, pasangan suami istri itu kerap bertengkar. Sejak sepeninggal Risma, sang suami tak pernah tampak lagi. Dugaan kuat, suami korban terlibat di balik kematian istrinya.

Dua hari kemudian sejak mayat Risma ditemukan, polisi meringkus Yerimia (28) di tempat persembunyiannya di Bogor, Jawa Barat. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online itu nekat menghabisi nyawa istrinya karena terbakar api cemburu.

Kecemburuan berawal ketika pelaku memergoki Risma berboncengan sepeda motor dengan mantan kekasihnya. Puncaknya, pelaku naik pitam saat melihat isi percakapan di telepon genggam korban. Yerimia mengaku menghabisi nyawa istrinya setelah didahului pertengkaran hebat.

Ibunda Risma yang datang ke lokasi kejadian saat dilakukan pra-rekonstruksi, sempat histeris ketika melihat pelaku yang tega menghabisi nyawa putri tecintanya.

Akibat perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Galuh Garmabrata)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya