MA Cabut Aturan Taksi Online, Kemenhub Siapkan Regulasi Baru

Kemenhub siapkan aturan pengganti usai keputusan Mahkamah Agung yang mencabut beberapa pasal Permenhub No. 108.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 14 Sep 2018, 07:32 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2018, 07:32 WIB

Fokus, Jakarta Kementerian Perhubungan menyiapkan aturan pengganti untuk  mengatur taksi daring menyusul keputusan Mahkamah Agung yang mencabut peraturan menteri perhubungan (Permenhub)  Nomor 108 Tahun 2017.  

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (14/9/2018), aturan yang dicabut Mahkamah Agung di antaranya kewajiban pemasangan striker, besaran tarif,  serta kewajiban badan usaha sebagai pemilik armada taksi daring.

Kementerian Perhubungan akan menyiapkan regulasi baru yang mengedepankan keselamatan, perlindungan pengemudi dan penumpang, serta menciptakan iklim  transportasi yang baik.  (Karlina Sintia Dewi)  

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya