Ketua PN Medan Dipanggil KPK Terkait Suap Pemulusan Perkara Korupsi

Marsudin sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Satgas KPK pada Selasa 28 Agustus 2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Sep 2018, 11:24 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2018, 11:24 WIB
Kenakan Rompi Tahanan KPK, Merry Purba Tertunduk Lesu
Merry Purba resmi ditetapkan tersangka dan ditahan KPK terkait suap putusan penanganan perkara dipengadilan Tipikor Medan.(merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Marsudin akan diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan perkara korupsi di PN Medan.

"Yang bersangkutan (Marsudin Nainggolan) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TS (Tamin Sukardi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).

Marsudin sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Satgas KPK pada Selasa 28 Agustus 2018. Namun dilepas lantaran belum ditemukan kecukupan bukti keterlibatannya dalam kasus ini.

Selain Marsuddin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, yakni dua pengacara Fachrudin Rifai dan Suhardi, staf honorer Wakil Ketua PN Medan Raymondus Candra Lubis serta dua pihak swasta Tandeanus dan Tadjuddin.

"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka TS (Tamin Sukardi)," kata Febri.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka yang diperiksa yakni hakim Merry Purba, panitera pengganti pada PN Medan Helpandi, serta pengusaha Tamin Sukardi.

Dalam kasus ini KPK menetapkan hakim ad hoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap pemulusan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tamin Diadili Merry

Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Tamin yang merupakan terdakwa yang tengah diadili oleh Merry memberikan SGD 280 ribu kepada Merry untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penjualan tanah aset negara.

Tamin divonis Merry pada 27 Agustus 2018 dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal jaksa menuntut Tamin hukuman 10 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya