Izin Tinggal Bermasalah, 3 WNA Ditahan Imigrasi Cirebon

Ketiga WNA itu bekerja di salah satu pabrik di Jalan Buyut, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Sep 2018, 19:07 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2018, 19:07 WIB
Paspor
Ada sejumlah perubahan besar dalam peringkat paspor dunia. (iStock)

Liputan6.com, Cirebon - Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, menahan tiga warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan visa atau izin tinggal.

"Kita amankan tiga WNA, satu asal Prancis dan dua dari Vietnam," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Adrianto di Cirebon, Sabtu (22/9/2018).

Ketiga WNA itu bekerja di salah satu pabrik di Jalan Buyut, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Tito melanjutkan, ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial NNT (21) asal Perancis, serta PXT berusia (33) dan HT (25) asal Vietnam.

"Ketiga WNA tersebut diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan visa atau izin tinggal," ujar dia seperti dikutip Antara.

Tito mengatakan, penangkapan ketiga WNA ini merupakan upaya keras Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Cirebon.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bukti Visa dan Paspor

Saat ini ketiga WNA tersebut sudah berada di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti berupa paspor dan visa yang digunakan.

Ketiga WNA tersebut, lanjut Tito akan dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahin 2011 tentang Kemigrasian.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya