Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik mulai 1 Desember 2018. Larangan ini berlaku di pusat perbelanjaan modern, seperti pasar swalayan, mal, dan minimarket.
Sebagai landasan hukum, Pemkot Bogor telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 61 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
"Regulasinya sudah ada berupa perwali. Ini sebagai payung hukum untuk pelarangan kantong plastik," kata Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Mochamad Ade Nugraha, Minggu (23/9/2018).
Advertisement
Menurut dia, pihaknya terus berupaya menyosialisasikan larangan penggunaan kantong plastik ke seluruh toko modern dan mal, sekaligus membagikan kantong ramah lingkungan kepada masyarakat.
"Kami lakukan sosialisasi ke masyarakat seperti di taman-taman ataupun di pusat perbelanjaan supaya saat belanja membawa kantong dari rumah," terang Nugraha.
Â
100 Ton Sampah Plastik per Hari
Indonesia merupakan negara penyumbang sampah plastik kedua terbesar di dunia setelah China. Volume sampah di Kota Bogor mencapai 700 ton per hari, 100 ton di antaranya adalah sampah plastik.
"Tentu ini sangat memperihatinkan. Apalagi sampah plastik butuh waktu 200 tahun agar bisa terurai," ucap Nugraha.
Oleh karena itu, pelarangan kantong plastik ini diharapkan bisa mengurangi sampah tersebut sehingga kerusakan lingkungan dapat diminimalisasi.
Kota Bogor akan menjadi kota ke-4 yang menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di toko modern dan mal, setelah Kota Banjarmasin, Balikpapan, dan Kota Bandung.
"Mudah-mudahan ke depan pelarangan ini juga bisa diterapkan di pasar tradisional," harap Nugraha.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement