KPK Tangkap Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Tersangka Suap

KPK menangkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Faisal, Rabu (26/9/2018).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Sep 2018, 14:34 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2018, 14:34 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Faisal, Rabu (26/9/2018). Pengangkapan ini dilakukan lantaran Faisal tak kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

Faisal adalah satu dari 38 anggota DPRD Provinsi Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Faisal sempat dipanggil oleh penyidik pada 7 dan 24 September 2018, namun dia mangkir.

"Siang ini, 26 September 2018 tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M Faisal, anggota DPRD Sumut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Febri menjelaskan Faisal ditangkap di di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan. Saat ini, Faisal tengah diperiksa di Polsek Sunggal.

"Saat ini tersangka sedang diperiksa di Polsek Sunggal. Rencana sore ini akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," jelas Febri.

KPK, lanjut dia, mengingatkan kepada tersangka lain untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Febri berharap penangkapan ini juga dapat menjadi pelajaran untuk anggota DPRD Sumut lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Kami ingatkan pada tersangka lain agar koperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


38 Tersangka

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengebalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya