Liputan6.com, Jakarta - Rizieq Shihab tidak diperbolehkan meninggalkan Arab Saudi saat mengurus visa untuk terbang ke Malaysia. Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, mengatakan pemerintah Arab Saudi tidak mencekal pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Menurut dia, pihak setempat menduga Rizieq Shihab melakukan pelanggaran selama berada di negeri itu.
"Contohnya seperti ini, sempat berdialog juga waktu kemarin, di situ mahzabnya berbeda dengan mahzab di sini. Seperti tahlilan, selawatan, dan sebagainya, itu di sana dianggap sesuatu yang dilarang. Kalau kita, kan, biasa," Kapitra menjelaskan di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Advertisement
Dia mengatakan, pihaknya telah bertanya kepada Polri dan BIN. Namun, kedua lembaga tersebut mengatakan tidak ada pencekalan terhadap Rizieq Shihab.
"Nah, ini orang ke luar, masak dicegah? Dan makanya kita lagi investigasi. Saya sudah tanya dengan Polri dan BIN, tidak ada itu," kata Kapitra.
"Definisi pencekalan itu tidak bisa berlaku buat seorang yang datang di satu negara. Dia pernah tinggal di sana, ada visa, kecuali kalau dia melanggar peraturan perundangan di sana, lalu tentu dia akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Makanya kita mencari definisi yang pas,"Â ucap dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
15 September 2018
Sebelumnya, 15 September 2018, Kapitra sempat berkunjung ke rumah Rizieq Shihab. Dia mengungkapkan, pada saat itu, memang ada polisi di sana yang mengaku tengah melakukan investigasi.
"Saya tanya ada masalah apa, saya ini lawyer-nya Habib Rizieq. Mereka agak konsentrasi kepada kumpulan massa yang sering datang, ini bilangnya ulama dan sering dikunjungi oleh orang Indonesia yang umrah atau haji. (Polisi) Melakukan investigasi sebenarnya. Bahwa ada kumpulan-kumpulan massa yang mereka anggap mengarah kepada ke politik,"Â dia menambahkan.
Advertisement