KPK Tahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut M Faisal yang telah ditetapkan tersangka atas kasus suap anggota DPRD Sumut.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Sep 2018, 10:39 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2018, 10:39 WIB
Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) M Faisal.
Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) M Faisal. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Sumatera Utara sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut M Faisal yang telah ditetapkan tersangka atas kasus suap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Sebelumnya, Faisal terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta setelah ditangkap pada Rabu 26 September siang di Medan.

Penangkapan dilakukan karena Faisal tidak kooperatif ketika dipanggil KPK terkait kasus suap anggota DPRD Sumut. Sebelumnya dua kali tidak datang untuk diperiksa oleh lembaga antirasuah itu.

Antara melansir, usai menjalani pemeriksaan, Faisal yang keluar dari Gedung KPK, Jakarta pada Kamis dini hari itu memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu.

Selain Faisal, KPK sebelumnya juga telah menahan 21 orang baik mantan maupun anggota DPRD Sumut dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. Ke-21 tersangka yang telah ditahan sebelumnya antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, dan Passiruddin Daulay.

Selanjutnya, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha, Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan, dan Abdul Hasan Maturidi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Suap Terkait 4 Hal

KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya