KPK Perpanjang Penahanan 3 Eks Anggota DPRD Sumut

Ketiga anggota DPRD Sumut itu adalah Helmiati (HEI), Muslim Simbolon (MSI), dan Elzaro Duha (ELD).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Okt 2018, 19:31 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2018, 19:31 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya adalah Helmiati (HEI), Muslim Simbolon (MSI), dan Elzaro Duha (ELD).

Helmiati, Muslim dan Elzaro merupakan tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Perpanjangan penahanan berlaku untuk 30 hari.

"Perpanjangan penahanan untuk tersangka HEI dan MSI dimulai tanggal 7 Oktober 2018 hingga 5 November 2018, sedangkan untuk ELD dari 6 Oktober 2018 sampai 4 November 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (1/10/2018).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

 

Suap Terkait Beberapa Hal

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengebalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya