KPK Kembali Periksa Adik Zulkifli Hasan Terkait Suap Proyek Infrastuktur

KPK akan memeriksa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Okt 2018, 10:26 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2018, 10:26 WIB
ilustrasi KPK
ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu akan diperiksa sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

"ZH (Zainudin Hasan) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/10/2018).

Selain Zainudin Hasan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan satu saksi dari pihak swasta bernama Pipin. Pipin akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Zainudin Hasan.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi LampungAgus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diduga Menerima Fee

Zainudin Hasan diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung.

Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya