Polisi Jadwalkan Pemanggilan Ulang Amien Rais Terkait Kasus Ratna Sarumpaet

Polda Metro Jaya memanggil Amien Rais sebagai saksi dalam kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet pada Jumat 5 Oktober kemarin.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2018, 07:21 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2018, 07:21 WIB
Amien Rais
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais. (Liputan6.com / Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Amien Rais sebagai saksi dalam kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet pada Jumat 5 Oktober kemarin. Namun tokoh PAN itu mangkir dari panggilan tersebut.

Polisi akan kembali memanggil pendiri PAN tersebut.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam. Terkait kapan jadwal pemanggilan tersebut, Argo mengatakan belum ditetapkan.

"Belum diagendakan ya. Tapi nanti yang terpenting akan dipanggil untuk kedua kalinya," jelasnya.

Amien Rais dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini setelah dia mendengar langsung cerita dari Ratna Sarumpaet terkait penganiayaan yang dilakukan tiga orang di Bandung.

Ratna bercerita, akibat penganiayaan itu wajahnya penuh lebam. Hal yang sama juga diceritakan kepada capres Prabowo Subianto. Setelah mendapat cerita dari Ratna, Amien Rais bersama Prabowo menggelar jumpa pers pada Selasa 2 Oktober malam lalu.

Namun, kemudian Ratna mengakui kebohongannya. Wajahnya memar dan lebam bukan karena dipukul orang, tapi akibat operasi plastik.

Pengakuan Ratna ini diungkapkan setelah polisi berhasil menelusuri keberadaan Ratna pada tanggal 21 September 2018. Pada tanggal itu Ratna mengaku berada di Bandung.

Namun berdasarkan penelusuran polisi, dia sedang berada di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika untuk tindakan operasi pada wajahnya.

Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan mulai malam ini dia ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ratna dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

 

Ratna Ditahan

Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait hoaks penganiayaan. Penahahan dilakukan usai pemeriksaan 1x24 jam. 

"Penyidik setelah melakukan penangkapan mulai malam ini penyidik melalukan penahan ,"ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.Argo di Polda Metro, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditangkap Kepolisian saat berencana terbang ke luar negeri lewat Bandara Soekarno Hatta.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.

 

Reporter: Hari Ariyanti

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya