KPK Periksa Adik Zulkifli Hasan soal Dugaan Suap Proyek Infrastruktur

Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Okt 2018, 11:06 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2018, 11:06 WIB
Dwi Narwoko/Merdeka.com
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

"‎Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Anjar Asmara)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).

Tak hanya Zainudin Hasan, Komisaris PT 9 Naga Emas Yoga Swara juga turut masuk dalam jadwal pemeriksaan. Yoga Swara akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zainudin Hasan.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi LampungAgus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Fee 10 Persen

Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.

Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya