Serahkan Diri, Eddy Sindoro Dibantu Eks Pimpinan KPK

Menurut Ruki, dirinya sempat diberitahu oleh jaringannya terkait keinginan Eddy untuk menyerahkan diri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Okt 2018, 19:17 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2018, 19:17 WIB
KPK Beri Keterangan Terkait Penyerahan Diri Eddy Sindoro
Mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki memberi keterangan proses penyerahan diri Eddy Sindoro di KPK, Jakarta, Jumat (12/10). Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro menyerahkan diri dibantu 0instansi di dalam dan luar negeri. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy sebelumnya buron selama dua tahun.

Penyerahan diri Eddy dibantu oleh mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Menurut Ruki, dirinya sempat diberitahu oleh jaringannya terkait keinginan Eddy untuk menyerahkan diri.

"Saya sendiri tidak kenal Eddy, enggak ketemu sebelumnya. Yang saya kenal adalah jaringan saya dalam dunia investigasi, intelijen, pemeliharaan jaringan harus terus dijaga," ujar Ruki dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

Ruki mengaku, dirinya diberitahu jaringannya perihal keinginan Eddy menyerahkan diri sekitar dua minggu lalu. Ruki kemudian langsung menghubungi Atase Kepolisian RI di Singapura.

"Ternyata yang bersangkutan (Eddy) ada di Singapura. Saya telepon Atase Polri di Singapura, saya katakan ada orang nama ini, tolong dibantu untuk kepentingan penegakan hukum," kata dia.

Menurut Ruki, Atase Kepolisian RI saat itu langsung menghubungi Direktur PIPM dan Direktur Penyidikan KPK. Ruki menegaskan, dirinya bukan mediator antara KPK dan Eddy Sindoro.

"Saya bukan mediator. Orang itu minta bantuan ke saya, ya saya salurkan, sesuai jalur resmi yang ada," kata Ruki.

Pada hari ini sekitar pukul 12.20 waktu Singapura, Eddy Sindoro dibawa ke Jakarta. Tim KPK yang membawa Eddy sampai sekitar pukul 14.30 WIB, di Gedung KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dua Tahun Jadi Tersangka

Eddy sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 November 2016. Eddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di PN Jakpus.

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

 

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya