Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (ESI) telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, selama dua tahun pelariannya, Eddy sempat berpindah dari satu negara ke negara lain. Eddy dua tahun menjadi buronon lembaga antirasuah.
Baca Juga
"Dari akhir tahun 2016 hingga 2018, ESI diduga berpindah-pindah negara, di antaranya Bangkok, Malaysia, Singapura, dan Myanmar," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).
Advertisement
Saut mengatakan, pada Agustus 2018 Eddy sempat dideportasi ke Indonesia pasca ditetapkan sebagai DPO. Pada 29 Agustus 2018, Eddy sempat tiba di Bandara Soekarno Hatta.
"Setelah sampai di Bandara, ESI kembali terbang ke Bangkok, Thailand yang diduga tanpa melalui proses imigrasi," kata Saut.
Proses penerbangan Eddy ke Bangkok diduga dibantu oleh pengacaranya bernama Lucas. Kini Lucas sudah dijerat penyidik KPK sebagai tersangka merintangi proses hukum.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Jadi Tersangka Sejak 2016
Eddy sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 November 2016. Eddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di PN Jakpus.
Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.
Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement