Jerat Hukum untuk Presenter Augie Fantinus

Augie Fantinus dijerat dengan pasal pencemaran nama baik serta UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

oleh Maria Flora diperbarui 13 Okt 2018, 13:09 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2018, 13:09 WIB

Patroli, Jakarta - Sejumlah kerabat Augie Fantinus mendatangi gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat malam kemarin. Menyusul keputusan polisi menetapkan Augie sebagai tersangka dan menahan presenter televisi tersebut dalam kasus pencemaran nama baik.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (13/10/2018), tampak istri Augie Adriana Bustami yang datang untuk memberikan dukungan moral. Namun, Adriana tidak memberikan komentar seputar kondisi terakhir suaminya.

Augie Fantinus dijerat dengan Pasal Pencemaran Nama Baik serta UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Augie memposting di media sosial video berisi oknum polisi yang menurut presenter ini menjadi calo tiket di ajang Asian Para Games 2018. 

Postingan Augie sudah dibantah polri dan menyatakan oknum polisi yang dituduhkan Augie justru hendak membantu anak sekolah mengembalikan tiket yang sudah dibeli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Augie seharusnya menjaga etika. Penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Augie Fantinus dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Hingga Sabtu dini hari tadi Augie Fantinus masih berada di ruang penyidik kriminal khusus dan belum dibawa ke ruang tahanan Polda Metro Jaya. (Rio Audhitama Sihombing) 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya