Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kerabat Augie Fantinus mendatangi Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jumat malam, termasuk istri Augie, Adriana Bustami. Namun, istri dan kerabat Augie memilih bungkam saat ditanya awak media.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (13/10/2018), Augie Fantinus resmi ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak Jumat malam.
Augie ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah video melalui media sosial berisi tuduhan adanya oknum polisi yang terlibat percaloan tiket di ajang Asian Para Games 2018.
Advertisement
Aktor yang juga mantan manajer timnas bola basket ini dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)