KPK Periksa Lagi Dirjen PAS Terkait Suap Sel Mewah Lapas Sukamiskin

Fahmi merupakan narapidana kasus Bakamla yang mendekam di Lapas Sukamiskin dan juga tersangka pemberi suap di kasus ini.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Okt 2018, 10:46 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2018, 10:46 WIB
KPK Panggil Dirjen PAS Terkait Suap Lapas Sukamiskin-
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Sri Puguh Budi Utami (kerudung) tiba di Gedung KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan, Jumat (24/8). Sri Puguh bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ke mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Dharmawansyah)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).

Fahmi Dharmawansyah merupakan narapidana kasus Bakamla yang mendekam di Lapas Sukamiskin, yang juga tersangka pemberi suap di kasus ini. Penyidik, kata Febri, hari ini juga memeriksa Fahmi sebagai saksi.

"Fahmi Dharmawasyah diperiksa sebagai saksi untuk WH (Wahid Husein)," kata Febri.

Pemeriksaan terhadap Sri Puguh bukanlah pemeriksaan perdana. Sebelumnya, Sri Puguh pernah diperiksa pada Jumat 24 Agustus 3018 lalu untuk tersangka Fahmi Dharmawansyah, suami Inneke Koesherawati.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap perizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Dalam operasi senyap itu KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Uang dan Mobil

Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.

Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Pajero dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK. Wahid pun sudah mengakui penerimaan suap tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya