Buntut Peluru Nyasar ke Gedung DPR

Peluru nyasar menerjang empat ruang kerja anggota dewan di Gedung Nusantara I DPR. Ancaman hukuman pun menanti.

oleh Shinta NM Sinaga diperbarui 18 Okt 2018, 09:03 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 09:03 WIB
Kondisi Kaca Ruang Anggota DPR Akibat Peluru Nyasar
Kaca yang terkena peluru nyasar di lantai 16 nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Jakarta, Selasa (16/10). Peluru nyasar menembus ruang anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Hari Purnomo di lantai 13. (Lipiutan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Peluru nyasar menerjang empat ruang kerja anggota dewan di Gedung Nusantara I DPR. Ancaman hukuman pun menanti.

Insiden peluru nyasar pada Senin, 15 Oktober 2018 pukul 14.30 WIB itu awalnya diketahui hanya menimpa dua ruang kerja anggota dewan. Pada Rabu, 17 Oktober 2018 barulah diketahui turut menimpa dua ruang kerja lainnya. Tidak ada korban.

Polisi menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan PNS yang menembakkan peluru dari Lapangan Tembak Senayan. Mereka tidak mengantongi izin kepemilikan senjata api. Senjatanya meminjam dari anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) yang memiliki izin berinisial AG.

Ruang kerja siapa saja yang terkena peluru nyasar dan bagaimana opsi pengamanan yang mengemuka agar insiden tak terulang? Simak dalam Infografis berikut.

Infografis Peluru Nyasar ke Gedung DPR
Infografis Peluru Nyasar ke Gedung DPR (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya