KPK Tak Temukan Benda Terkait Proyek Meikarta di Rumah James Riady

Untuk diketahui, KPK menggeledah rumah James Riady pada Rabu 18 Oktober lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2018, 08:14 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2018, 08:14 WIB
Billy Sindoro Resmi Ditahan KPK
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Billy Sindoro resmi ditahan terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan barang bukti terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta dari hasil penggeledahan di rumah petinggi Lippo Group James Riady.

"Tadi, saya sudah pastikan dan konfirmasi ke tim memang kami membuat berita acara penggeledahan dan tidak ditemukan benda-benda yang terkait dengan perkara di rumah James Riady," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 Oktober 2018.

Untuk diketahui, KPK menggeledah rumah James Riady pada Rabu 18 Oktober lalu.

"Namun, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kami perlu melakukan penggeledahan karena selain diduga ada alat bukti di lokasi tersebut karena KPK juga sudah mendapatkan informasi dan nanti perlu dikonfirmasi dalam proses pemeriksaan saksi tentang keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara ini," ucap Febri dilansir dari Antara.

KPK juga direncanakan memanggil James Riady sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kami akan konfirmasi salah satunya apakah ada atau tidak pertemuan atau pembicaraan dengan pihak lain," ungkap Febri.

Selain rumah James Riady, KPK juga telah menggeledah di 11 lokasi lainnya sejak Rabu 17 Oktober  sampai Kamis 18 Oktober sore dalam penyidikan kasus tersebut.

Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lain-lain. KPK menilai bukti-bukti tersebut signifikan menjelaskan tentang bagaimana alur perizinan dan proses perizinan Meikarta di Bekasi.

"Kedua, bagaimana sejarah sebelum proyek Meikarta itu dibuat, dokumen-dokumennya juga kami sita dan juga hubungan hukum pihak terkait. Ada yang jadi tersangka dengan pihak lain melalui kontrak-kontrak di sana dan juga ada barang bukti elektronik dan catatan yang akan kami telusuri lebih lanjut," kata Febri.

 

 

9 Tersangka

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR). 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya