Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 dianggarkan dalam APBN 2019. Namun sejumlah pihak menolak usulan ini karena dinilai akan membebani APBN.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga tak setuju dana saksi pemilu dibiayai negara.
"Ini perdebatan lama yang harusnya sudah tuntas dalam pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)," jelas Peneliti ICW, Donal Fariz ditemui di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/10/2018).
Advertisement
Dana saksi, lanjut Donal, harus menjadi tanggung jawab parpol. Parpol juga telah menyepakati hal tersebut.
"Dana saksi yang dari kesepakatan partai pada waktu itu, menjadi tanggung jawab partai-partai politik," ujarnya.
KPU dan Bawaslu harus menolak usulan itu sehingga tak dianggarkan. Donal mengatakan usulan ini harus ditolak karena parpol yang bertanggung jawab partai untuk mempersiapkan dana saksi.
"Bukan penyelenggara yang mengatur dana saksi," ujarnya.
Â
Tak Ada Kewajiban
Donal menambahkan, tak ada kewajiban hukum saksi itu ada. Sebab instrumen hukum, dan instrumen negara untuk penyelenggaraan pemilu dinilai cukup.
"Ada KPU, Bawaslu, ada polisi yang menjaga juga TPS. Instrumen negara sudah berlapis. Enggak perlu lagi ada saksi. Ada 16 partai lho harus siapkan dana saksi," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement