Dana Saksi Dibebankan ke APBN, Fadli Zon Yakin Tak Ganggu Belanja Negara

Menurut Fadli, jika biaya saksi dibantu pemerintah maka bisa menambah kualitas demokrasi di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2018, 07:37 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2018, 07:37 WIB
Fadli Zon
Perlu Pengawasan Mendalam Terhadap Otsus Papua

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon setuju dana saksi untuk partai politik ditanggung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019. Sebab, dia menilai saksi memiliki peran penting dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

"Saya setuju kalau ada dananya. Karena apa? ini jadi salah satu masalah besar. Dalam demokrasi kita karena saksi ini orang yang berkepantingan selamatkan suara rakyat di TPS," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.

Menurut Fadli, jika biaya saksi dibantu pemerintah maka bisa menambah kualitas demokrasi di Indonesia. Dia juga yakin pemerintah mampu membiayai para saksi partai politik di seluruh Indonesia. 

"Saksi-saksi jumlahnya banyak, TPS banyak, jadi kalau ada anggarannya dan itu enggak ganggu, menjamu IMF World Bank bisa Rp 1 triliun, masa untuk saksi, kita enggak bisa meanglaokasikan anggaran untuk suara rakyat," ucap dia.

Diketahui, DPR mengusulkan dana saksi masuk ke APBN 2019. Hal itu disampaikan melalui Komisi II usai Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta , Selasa, 16 Oktober 2018.

"Untuk Pemilu UU Tiap Pemilu 2019, Komisi II DPR mengumumkan dana susunan 2019 dalam UU APBN tahun 2019," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sesuai Undang-Undang

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, soal anggaran dana saksi, pemerintah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sesuai amanat UU Pemilu, alokasi anggaran pelatihan saksi dimasukkan dalam anggaran Bawaslu.

"Dalam UU Pemilu, dana saksi itu tidak dimasukkan. Jadi sesuai ketentuan UU Pemilu itu dana saksi hanya untuk pelatihan," ungkap dia.

Askolani menjelaskan, pemerintah mengalokasikan Rp 16 triliun di APBN 2018, dan Rp 24,8 di 2019 untuk dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2019. Pemerintah hanya menjalankan sesuai Undang-Undang.

"Tentunya untuk 2019 dan 2018 itu semua sesuai amanat UU Pemilu kita laksanakan untuk pelatihan saksi," ucapnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya