Komnas Perlindungan Anak Minta Puluhan Bocah Mabuk Lem Tak Dihukum

Menurut Komnas Perlindungan Anak, mereka adalah korban fenomena sosial dan salah pergaulan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 21 Okt 2018, 16:18 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2018, 16:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian sektor Koja, Jakarta Utara, amankan 35 bocah di bawah umur yang masih berkeliaran pada malam hari. Polisi mengamankan para bocah ini karena diduga mabuk lem dan mengganggu pengguna jalan di sekitar Jalan Yos Sudarso dan Plumpang Semper, Sabtu dini hari.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (21/10/2018), berkeliaran dini hari di jalanan tidak seharusnya dilakukan anak di bawah umur. Namun hal itulah yang dilakukan 35 bocah di Jalan Plumpang Semper dan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Para bocah ini diduga menghirup lem untuk mabuk. Polisi berhasil menyita kaleng lem sebagai barang bukti. Mereka kini diamankan di aula Polsek Koja untuk proses pemeriksaan.

Rencananya, polisi akan memanggil orangtua dan guru sekolah para bocah ini. Sementara anak-anak yang tidak bersekolah dan tidak dijemput orangtuanya akan diserahkan ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan.

Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta puluhan anak yang terbukti melakukan penyalahgunaan lem tidak dihukum. Menurut Komnas Perlindungan Anak, mereka adalah korban fenomena sosial dan salah pergaulan.

"Ini merupakan persoalan sosial, oleh karena itu tidak boleh dibiarkan," ujar Ketum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar melapor ke polisi. Warga menyaksikan puluhan anak berkumpul dan mabuk di jalanan. Hal ini meresahkan warga karena diduga juga melakukan tindak pencurian barang-barang milik warga. (Muhammad Gustirha Yunas)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya