Masih Berstatus sebagai Saksi, Presiden PKS Sohibul Iman Diperiksa Hari Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Okt 2018, 06:01 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2018, 06:01 WIB
Prabowo Temui Presiden PKS Bahas Hasil Pertemuan dengan Demokrat
Presiden PKS Sohibul Iman saat menerima kedatangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (30/7). Kedatangan Prabowo untuk membahas hasil pertemuannya dengan Partai Demokrat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Presiden PKS Sohibul Iman, hari ini, Selasa (23/10/2018). Dia diperiksa atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan Pak Sohibul akan dilaksanakan besok Selasa sekitar jam 10 di Krimsus. Jadi karena sudah naik penyidikan, kemudian sudah kita panggil," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).

Menurut dia, Sohibul Iman masih berstatus saksi, meski kasusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Polisi berharap, Sohibul memenuhi pemeriksaan hari ini. Setelah sebelumnya, dia tidak hadir pada pemanggilan pekan lalu. 

"Kemarin kan klarifikasi. Sekarang kita panggil, mudah-mudahan beliau hadir," ujar Argo soal Sohibul Iman.

 


Laporan Fahri Hamzah

Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor (Merdeka.com/Ronald)
Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor (Merdeka.com/Ronald)

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya. Dia menduga Sohibul telah mencemarkan nama baiknya. Sebab, Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.

Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya