Hukum Membakar Bendera Tauhid Menurut MUI

Penggunaan hukum didasarkan pada niat dan latar belakang perbuatan tersebut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Okt 2018, 15:33 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2018, 15:33 WIB
20161107-CMS-Stok MUI-YR
Gedung MUI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan insiden pembakaran terhadap bendera bertuliskan kalimat tauhid yang viral. Pembakaran itu dilakukan oknum anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, Senin 22 Oktober 2018.

Lalu bagaimana hukum membakar bendera yang tertulis lafaz Allah itu?

Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas mengatakan, tidak ada hukum tunggal membakar bendera atau benda dengan tulisan kalimat tauhid. Penggunaan hukum didasarkan pada niat dan latar belakang perbuatan tersebut.

"Tergantung dalam rangka apa membakarnya. Jadi hukumnya itu tidak tunggal, tergantung dalam rangka apa membakarnya," ujar Yunahar di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).

Yunahar kemudian memberikan ilustrasi peristiwa yang hampir sama pada masa kepemimpinan Khalifah Utsman bin Affan. Saat itu Utsman meminta para sahabat mengumpulkan mushaf atau naskah Alquran.

Lantas mushaf pribadi milik para sahabat itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal itu dilakukan untuk menyeragamkan atau standarisasi mushaf sehingga tidak ada perbedaan tulisan Alquran. Tak ada yang mempertentangkan keputusan Utsman.

"Dan bisa juga kita menemukan kalimat atau kertas Alquran yang tercecer, bisa saja orang memusnahkannya untuk menjaga kemurniannya," kata Yunahar.

Namun dalam perkara bendera tauhid ini, perlu dilihat terlebih dulu apa niat dan latar belakang pelaku membakarnya. MUI tidak bisa menyimpulkan dengan satu hukum saja, boleh atau tidak.

"Karena ini peristiwa tidak terjadi dalam ruang kosong. Kalau dalam ruang kosong nggak akan ada pertanyaan-pertanyaan dan tidak akan menimbulkan kegaduhan," ucap Yunahar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengakuan Oknum Anggota Banser

Sementara itu, penyidik kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi terkait insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Lapangan Limbangan, Garut, Jawa Barat yang viral. Tiga orang tersebut merupakan oknum anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

"Polri dalam hal ini Polres Garut sudah mengambil langkah yaitu meminta keterangan tiga orang yang muncul dalam video yang sempat viral di media sosial," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Kepada polisi, kata Setyo, ketiga orang tersebut tidak bermaksud membakar tulisan tauhid. Mereka beranggapan bendera tersebut milik organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Keterangan sementara tiga orang yang diamankan Polres Garut, bawa mereka membakar bendera HTI yang telah dinyatakan terlarang oleh undang-undang," ucapnya.

Terkait hal ini, Polri mengimbau seluruh masyarakat agar bersabar dan memberi waktu kepolisian menyelidiki kasus tersebut. Polri berjanji akan bertindak profesional dalam menangani kasus pembakaran bendera tersebut.

"Polri tentu akan mendengarkan masukan-masukan yang konstruktif dari berbagai pihak dengan tujuan tetap terjaganya situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban," kata Setyo.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya