Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan rencana pencairan dana kelurahan pada 2019 akan dimasukan dalam peraturan pemerintah (PP) yang baru. Tetapi untuk saat ini, aturan tersebut masih dikaji oleh pemerintah.
"Iya, memang harus dibuat PP baru. Tapi ini sekarang memang belum bisa, akan diatur bagaimana aturannya," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (23/10/2018).
Dia menjelaskan, pencairan dana kelurahan berasal dari pemerintah kemudian pihak kota atau kelurahan yang mengklaim butuh dana operasional. Menurutnya, mekanisme pencairan itu akan disesuaikan dengan kondisi tiap kelurahan.
Advertisement
"Kalau Kelurahan Menteng semua (fasilitas) sudah pakai AC kantornya, masa mau dapet duit, kan enggak," ujar JK.
Kemudian, dana kelurahan itu menurut JK akan banyak digunakan untuk kelurahan yang kondisinya kurang maupun butuh perbaikan. Kelurahan di wilayah pelosok dan sejumlah kelurahan di Jakarta yang masih masuk kategori kurang juga akan mendapatkan dana tersebut.
"Kemudian Kelurahan Kampung Melayu suka banjir, kan pantas juga (dapat dana)," terang JK.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Janji Jokowi
Sebelumnya, pemerintah mengklaim telah menggelontorkan Rp 400 triliun untuk pembangunan infrastruktur selama tahun 2018. Bahkan ikut mendorong perputaran uang di desa. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pemerintah tidak menghabiskan uang, namun memainkan uang tepat sasaran.
Jokowi menyatakan bahwa pembangunan sarana perputaran dana dapat digunakan untuk meningkatkan masyarakat desa. Di depan kepala desa dan lurah se-Indonesia, Jokowi menjanjikan akan menyediakan dana operasional.
"Untuk menyejahterakan ekonomi kerakyatan dalam pedesaan, pemerintah juga akan menggarisbawahi dana operasional desa dan kelurahan se-Indonesia untuk korban titik ekonomi baru," kata Presiden di Kawasan Garuda Wisnu Kencana, Bali, Jumat (19/10/2018).
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Advertisement