Polri Tegaskan yang Dibakar Banser di Garut Adalah Bendera HTI

Polri memastikan apa yang dibakar oknum anggota Banser di Lapangan Limbangan, Garut, Jawa Barat merupakan bendera organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Okt 2018, 17:57 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2018, 17:57 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan apa yang dibakar oknum anggota Banser di Lapangan Limbangan, Garut, Jawa Barat merupakan bendera organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu berdasarkan bukti-bukti sementara yang dimiliki kepolisian.

"Kita tidak ragu-ragu, itu bendera HTI," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

Menurut Dedi, banyak fakta yang menunjukkan bahwa bendera dengan tulisan kalimat tauhid itu kerap digunakan HTI. Bahkan dalam beberapa dokumen penting, HTI juga menyertakan bendera itu dalam simbolnya.

"Dari dokumen yang ada sebelum HTI itu dibubarkan kita sudah mengidentifikasi. Bahwa bendera itu digunakan HTI baik dalam simbol di kantor Dewan Pusat HTI maupun di dalam setiap event kegiatannya mereka menggunakan bendera itu. Dan berbagai dokumen surat menyurat," dia menjelaskan.

Namun begitu, Dedi tetap menghormati pihak-pihak yang memiliki penafsiran berbeda. Yang pasti, dia memastikan bahwa polisi bersikap profesional dalam menangani kasus pembakaran bendera tersebut.

"Polisi tetap bekerja berdasarkan fakta hukum. Polisi bekerja profesional, tidak berdasarkan tekanan," jenderal bintang satu itu menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Tayangan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya