Polres Depok Minta Bantuan KPK Tangani Kasus Nur Mahmudi

Febri mengatakan, pihak Polres Depok mendatangi Gedung KPK untuk meminta bantuan dalam menangani kasus tersebut yang masih terkendala.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Okt 2018, 14:27 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2018, 14:27 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi ahli kepada Polres Depok dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan tanah simpang Jalan Bogor Raya-Jalan Nangka Depok yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.

"KPK akan memberikan dukungan terhadap penyidikan-penyidikan (kasus Nur Mahmudi) tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).

Febri mengatakan, pihak Polres Depok mendatangi Gedung KPK untuk meminta bantuan dalam menangani kasus Nur Mahmudiyang masih terkendala.

"Tujuan dari koordinasi dan supervisi tersebut adalah untuk mendukung penyidik Polresta Depok menyelesaikan penanganan perkara korupsi yang mengalami kendala, baik itu kendala ahli maupun jika ada kendala adanya intervensi dari pihak luar," kata Febri.

Dalam kasus ini, Polres Depok menjerat dua orang tersangka, Nur Mahmudi Ismail dan Ketua TAPD berinisial HP. Dari Rp 17 milyar nilai proyek, diduga negara dirugikan sekitar Rp 10,7 miliar sesuai laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Nur Mahmudi Dicekal

Polisi mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail berpergian ke luar negeri. Nur Mahmudi dicegah selama enam bulan ke depan.

"Tersangka NM kemarin kita lakukan pencegahan, 18 Oktober surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi selama 6 bulan ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin 22 Oktober 2018.

Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat. Proyek itu terealisasi pada 2015 lalu.

Menurut Argo, berkas kasusnya dikembalikan kejaksaan ke polisi, Kamis 4 Oktober 2018.

"Belum (lengkap), P-19 (dikembalikan jaksa), masih diperbaiki oleh penyidik, secepat mungkin kita akan kembalikan ke Kejaksaan," ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya