Ketua GP Ansor Dilaporkan Terkait Pembakaran Bendera HTI di Garut

Ketua GP Ansor dianggap melakukan provokasi yang berujung pada tindakan berlebihan anggotanya, termasuk di kasus pembakaran bendera.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Okt 2018, 17:40 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2018, 17:40 WIB
GP Ansor gelar Peringatan Nuzulul Quran dan Hari Lahir Pancasila
Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qousam berpidato dalam acara Peringatan Nuzulul Quran dan Hari Lahir Pancasila di kantor PP GP Ansor, Jakarta, Sabtu (02/6). Peringatan ini mengusung tema Alquran Suci, Pancasila Sakti. (Liputan6.com/Pool/Sandoval)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qaumas dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait pembakaran bendera yang identik dengan simbol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, Jawa Barat.

Ketua Biro Hukum Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Aziz Yanuar Prihatin, menyampaikan pihaknya melaporkan Yaqut dengan dugaan pidana konflik SARA, penistaan agama, dan UU ITE.

"Karena dari beberapa statemennya itu kita anggap sebagai tindakan provokasi yang akhirnya diikuti oleh anggota-anggotanya," tutur Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Menurut Aziz, Banser NU juga melakukan sweeping terhadap simbol-simbol yang diduga identik dengan HTI. Padahal, tidak ada satu pun lambang atau tanda bertuliskan ormas yang kini sudah dibubarkan itu.

"Kalau takut terinjak-injak, tak perlu dibakarlah. Bisa dipungut, taruh di kardus, tempat, simpan di tempat yang baik gitu. Kalau ada tulisan HTI-nya kan bisa dihapus, bisa digunting tulisan HTI-nya, enggak perlulah dibakar," jelas dia.

 

Dua Pembakar juga Dilaporkan

Aziz mengakui, membakar Alquran atau kata dan kalimat bertuliskan nama Allah dibolehkan jika niatannya untuk memuliakan. Hanya saja, suasana dalam aksi tersebut menimbulkan perdebatan.

"Yang jelas-jelas bahwa dari pembakaran itu mereka menyanyi-nyanyi mars NU. Itu artinya apa, mereka melakukan itu dengan gembira dan dengan sengaja seperti itu. Jadi, saya bisa pastikan di situ tidak ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia," Aziz menandaskan.

Selain Yaqut, dua pelaku pembakaran atas nama Rohis dan Faisal juga turut dilaporkan. Laporan itu tertuang dalam surat dengan nomor LP/B/1365/X/2018/BARESKRIM tanggal 25 Oktober 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Pemandangan Mengerikan Usai Kebakaran Hebat Tewaskan 74 Orang di Yunani
Petugas pemadam kebakaran mencoba memadamkan api saat kebakaran di Desa Kineta, dekat Athena, Rabu (24/7). Kebakaran hutan hebat telah menewaskan 74 orang di Yunani. (AFP Photo/Valerie Gache)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya