Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qaumas dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait pembakaran bendera yang identik dengan simbol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, Jawa Barat.
Ketua Biro Hukum Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Aziz Yanuar Prihatin, menyampaikan pihaknya melaporkan Yaqut dengan dugaan pidana konflik SARA, penistaan agama, dan UU ITE.
Baca Juga
"Karena dari beberapa statemennya itu kita anggap sebagai tindakan provokasi yang akhirnya diikuti oleh anggota-anggotanya," tutur Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Advertisement
Menurut Aziz, Banser NU juga melakukan sweeping terhadap simbol-simbol yang diduga identik dengan HTI. Padahal, tidak ada satu pun lambang atau tanda bertuliskan ormas yang kini sudah dibubarkan itu.
"Kalau takut terinjak-injak, tak perlu dibakarlah. Bisa dipungut, taruh di kardus, tempat, simpan di tempat yang baik gitu. Kalau ada tulisan HTI-nya kan bisa dihapus, bisa digunting tulisan HTI-nya, enggak perlulah dibakar," jelas dia.
Dua Pembakar juga Dilaporkan
Aziz mengakui, membakar Alquran atau kata dan kalimat bertuliskan nama Allah dibolehkan jika niatannya untuk memuliakan. Hanya saja, suasana dalam aksi tersebut menimbulkan perdebatan.
"Yang jelas-jelas bahwa dari pembakaran itu mereka menyanyi-nyanyi mars NU. Itu artinya apa, mereka melakukan itu dengan gembira dan dengan sengaja seperti itu. Jadi, saya bisa pastikan di situ tidak ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia," Aziz menandaskan.
Selain Yaqut, dua pelaku pembakaran atas nama Rohis dan Faisal juga turut dilaporkan. Laporan itu tertuang dalam surat dengan nomor LP/B/1365/X/2018/BARESKRIM tanggal 25 Oktober 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement