Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Paket Sabu di Palembang

Dari tangan kedua tersangka petugas menyita narkoba jenis sabu seberat sepuluh kilogram yang di simpan di dalam tas ransel.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Okt 2018, 07:57 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2018, 07:57 WIB

Fokus, Palembang - Penyelidikan yang di lakukan Anggota Ditnarkoba Bareskrim Polri selama dua bulan akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Bambang Muliono dan Rinaldi di sebuah mini market di Jalan Palembang - Jambi, Sumatera Selatan, 20 Oktober 2018.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (27/10/2018), dari tangan kedua tersangka petugas menyita narkoba jenis sabu seberat sepuluh kilogram yang di simpan di dalam tas ransel. Kedua tersangka membawa paket sabu tersebut dari Tanjung Balai menuju Palembang dengan menggunakan kendaraan umum bus.

Jaringan ini di kendalikan oleh seorang tersangka bernama Kiki yang saat ini masih dalam pengejaran. Keduanya menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dari Malaysia menuju Tanjung Balai. Rencananya paket tersebut akan di serahkan kepada seseorang di Palembang.

Dari hasil penyelidikan, dua kurir yang berhasil di tangkap mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta untuk satu kali antar paket sabu seberat sepuluh kilogram.

Kedua pelaku akan di jerat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya