Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan pesawat Lion Air yang terbang dari Jakarta menuju Pangkal Pinang pada Senin 29 Oktober lalu lalu mengundang perhatian dunia. Pesawat yang membawa 189 orang itu jatuh di perairan Tanjung Karawang. Sampai saat ini belum diketahui penyebab jatuhnya pesawat, apakah karena kesalahan teknis atau faktor lain.
Pesawat yang berjenis Boeing 737 Max 8 itu baru dioperasikan mulai Agustus lalu. Ada 11 pesawat dengan jenis yang sama yang beroperasi di Indonesia. Satu unit milik Garuda Indonesia dan 10 unit dioperasikan Lion Air.
Sejak kecelakaan tersebut, Kementerian Perhubungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap 11 unit pesawat jenis Boeing 737 Max 8. Hasilnya, pesawat-pesawat tersebut dinyatakan laik terbang.
Advertisement
"Kita pemeriksaan khusus terhadap pesawat jenis Boeing 737 Max 8 setelah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Di saat ini masih ada 11 unit pesawat jenis Boeing 737 Max 8, dioperasikan satu oleh Garuda Indonesia dan 10 unit dioperasikan oleh Lion Air," jelas Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, M Pramintohadi Sukarno di Kantor Kemenhub, Jumat (2/11/2018).
Pemeriksaan
Pemeriksaan yang dilakukan mencakup beberapa hal di antaranya repetitif problem, trouble shooting, dan kesesuaian prosedur, serta aspek kelaikan udara.
"Kita juga melihat report-report yang masuk selama kurun waktu tertentu, tiga bulan, semua pesawat laik terbang," jelasnya.
Pramintohadi menyampaikan pemeriksaan khusus terhadap 11 unit pesawat Boeing 737 Max 8, inspeksi rutin terhadap pesawat dilaksanakan sesuai jadwal. Semua komponen yang dipasang tidak ada yang melewati batas pakai.
"Semua sesuai prosedur," sebutnya.
Advertisement