2 Kader PAN Ini Digadang Gantikan Taufik Kurniawan di Pimpinan DPR

Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2018, 17:15 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2018, 17:15 WIB
Ekspresi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Saat Penuhi Panggilan KPK
Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan Taufik Kurniawan (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11). Taufik akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional belum membahas nama pengganti Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Taufik diduga menerima gratifikasi dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DKA) Kabupaten Kebumen dalam APBN tahun 2016.

Anggota Dewan Pakar PAN, Drajat Wibowo mengatakan sampai saat ini partainya fokus memberikan bantuan hukum pada Taufik.

"Saat ini belum ada pembahasan resmi di PAN tentang posisi Mas Taufik di DPR," kata Drajat saat dihubungi, Jumat (2/11/2018).

Namun, Drajat tidak membantah sudah ada pembicaraan informal soal nama pengganti Taufik. Setidaknya ada dua nama yang mengapung ke permukaan, yakni Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap dan Wakil Ketua Komisi I sekaligus Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais.

"Kalau dalam obrolan-obrolan memang muncul dua nama, yaitu Ketua Fraksi PAN DPR Mulfachri Harahap dan Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais," ungkapnya.

Meski demikian, menurut Drajat, Taufik masih bisa menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Sebab, kata dia, status hukum Taufik belum tetap (inkracht).

"Faktor efektivitas, yaitu sisa masa bakti yang kurang dari 1 tahun dan terpotong kampanye hingga April, juga menjadi pertimbangan," ucapnya.

 

Diduga Terima Rp 3,6 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik menerima gratifikasi yang diberikan Rp 3,6 miliar atas pengurusan Dana Alokasi (DAK) Khusus Kabupaten Kebumen pada APBN 2016.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, DAK ini totalnya Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan memutuskan menerima lima persen dari pengunci proyek tersebut.

"Diduga TK Menerima Rp 3,6 miliar," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta , Selasa (30/10/2018).

 

Reporter: Sania Mashabi 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya