Ahli Waris Jannatun Korban Lion Air Jatuh Terima 50 Juta dari Jasa Raharja

Jasa Raharja serahkan santunan sebesar Rp 50 juta ke ahli waris korban Lion Air JT 610, Jannatun Cintya Dewi.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Nov 2018, 08:26 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2018, 08:26 WIB

Liputan6.com, Sidoarjo - Ahli waris Jannatun Cintya Dewi, korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, menerima santunan dari Jasa Raharja.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (4/11/2018),  sejumlah perwakilan Jasa Raharja cabang Jawa Timur mendatangi rumah keluarga di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Ayah dan ibu Jannatun tak kuasa meneteskan air mata saat menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Dari total 189 penumpang dan awak pesawat yang tewas dalam musibah, Jannatun adalah korban pertama yang jasadnya berhasil diidentikasi.  

Tercatat ada empat warga Jawa Timur yang menjadi korban. Dua dari Kabupaten Sidoarjo, satu dari Surabaya, dan seorang pramugari Lion Air dari Madiun. Apabila ada jenazah yang tidak ditemukan, santunan tetap akan diberikan ke ahli waris berdasarkan manifest penumpang pesawat. (Karlina Sintia Dewi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya