KPK Buka Peluang Jerat Lippo Group Jadi Tersangka Korporasi

Laode belum bisa menjelaskan lebih rinci aliran uang suap dari Billy Sindoro tersebut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Nov 2018, 16:06 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2018, 16:06 WIB
Kasus Meikarta, KPK Periksa Bos Lippo Group James Riady
CEO Lippo Group James Riady tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10). James Riady diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterkaitan PT Lippo Group dalam kasus suap proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Tak menutup kemungkinan KPK bakal menjerat perusahaan besar itu sebagai tersangka korporasi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Hartono. Pemeriksaan dilakukan untuk menelisik aliran uang suap yang berasal dari tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro kepada sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi.

"Proyek itu (Meikarta) sangat besar dan ada beberapa perusahaan yang terlibat. Jadi semua informasi apakah proses suap menyuap itu bagian dari perusahaan atau individu, uang berasal dari mana, itu yang akan kami rinci," ujar Syarief di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

PT MSU merupakan anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk dan sebagai penggarap proyek Meikarta. Jika nanti terbukti suap yang dilakukan Billy berasal dari PT Lippo Group, maka tak menutup kemungkinan KPK bakal menjerat perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi.

"Kami akan tetapkan langkah berikutnya. Semua ada kemungkinan untuk itu (jerat Korporasi Lippo Group)," ucap Laode.

Laode belum bisa menjelaskan lebih rinci aliran uang suap dari Billy tersebut. Penyidik KPK masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tetapkan Sembilan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Kemudian, tersangka lain dalam kasus suap Meikarta ini, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya